Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Arjiman mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban di Bali akan disesuai dengan Surat Edaran No 17 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
SE itu tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pelaksanaan kurban harus mematuhi protokol kesehatan, terus panitia yang membawakan dari rumah ke rumah masyarakat, bukan masyarakat berkumpul," kata dia.
Selain itu, Arjiman juga menyinggung terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang saat ini masih berlangsung di Bali.
Di tengah situasi itu, ia juga mengimbau masyarakat islam di Bali untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Kalau masih sayang pada dirinya, keluarga lebih baik dirumah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.