Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tak Memenuhi Syarat Isoman, Ini 14 Puskesmas yang Jadi Tempat Isolasi Terpusat di Jombang

Kompas.com - 19/07/2021, 09:46 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disiapkan menjadi tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 yang tidak memiliki gejala maupun gejala ringan.

Selain Puskesmas, Satgas Covid-19 Jombang juga meminta kepala desa menyiapkan kantor desa atau bangunan sebagai tempat karantina bagi warga yang terpapar corona.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, tempat isolasi terpusat untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan sudah dibuka.

Beberapa puskesmas sebelumnya sudah dimanfaatkan sebagai tempat isolasi mandiri terpusat, antara lain Puskesmas Tambakrejo dan Puskesmas Bareng.

Saat ini ada 667 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tidak memerlukan perawatan medis di rumah sakit di Jombang. Sebagian besar dari mereka tanpa gejala hingga gejala ringan, sehingga memilih isolasi mandiri.

"Kita persiapkan 14 puskesmas sebagai tempat isolasi untuk pasien dengan gejala ringan. Saat ini ada beberapa Puskesmas yang sudah digunakan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Sebanyak 14 puskemas itu disiapkan untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Jombang.

Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi

Belasan puskesmas itu di antaranya Puskesmas Tambakrejo, Puskesmas Bareng, Puskesmas Mojowarno, dan Puskesmas Tapen.

Kemudian, Puskesmas Blimbing, Puskesmas Gudo, Puskesmas Mayangan, Puskesmas Jelakombo, Puskesmas Bandar Kedungmulyo, dan Puskesmas Perak.

Lalu, Puskesmas Megaluh, Puskesmas Tembelang, Puskesmas Kesamben, Puskesmas Mojoagung, serta Puskesmas Pulorejo.

Budi menjelaskan, seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang juga diminta menyiapkan tempat isolasi terpusat di desa masing-masing.

Menurut dia, puskesmas atau tempat karantina di desa bisa difungsikan jika ada pasien positif Covid-19 yang rumahnya tak memenuhi syarat isolasi mandiri.

Permintaan agar setiap desa menyediakan tempat isolasi, mengacu pada amanat PPKM Mikro, yang diperkuat dengan pelaksanaan PPKM darurat seperti saat ini.

Budi menuturkan, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing jika tempat tinggalnya memenuhi syarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com