KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya dua potongan video diduga Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Febriadi sedang berjoget dan berkerumun dengan masyarakat tanpa protokol kesehatan.
Terkait dengan video itu, saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya ketua panitia acara tersebut.
"Sekarang, saksi-saksi sedang diperiksa, di antaranya ketua panitia," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, saat dihubung Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Selain itu, kata Wuryantono, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan video itu.
“Polres sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kata Wuryantono, untuk perkembangan selanjutnya, dapat menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar.
“Mohon maaf, saya sudah lapor ke Kabid Humas Polda Kalbar untuk perkembanganya, lebih bagusnya nanti satu pintu saja ya," ungkapnya.
Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Ketapang Joget dan Nyanyi Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson enggan mengomentari video diduga Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut.
Harisson hanya mengatakan, saat ini Kabupaten Ketapang masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19, dengan kasus aktif mencapai 97 orang, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit 71.79 persen.
"Dari 100 persen yang sakit Covid-19, sebanyak 20 persen biasanya dirawat, dan 5 persennya membutuhkan perawatan ICU," katanya.
Baca juga: Polisi: Bayi Dibunuh Sesaat Setelah Dilahirkan
Selain itu, Harisson juga menyebut pada Sabtu (17/7/2021), ada tambahan 511 kasus Covid-19 di Kalbar, 25 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Ketapang.
Sejak Pandemi, total kasus Covid-19 di Kalabr sebanyak 20.791 orang.
Sebanyak 15.736 orang atau 75,68 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 489 orang atau 2,35 persen lainnya meninggal dunia.
“Sedangkan untuk kasus aktif mencapai 4.566 orang atau 21.96 persen,” ungkapnya.
Baca juga: Cerita Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Bebas dari Dipenjara Setelah 3 Hari Ditahan di Lapas
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.