TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Keluarga besar Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi Tasikmalaya yang lebih memilih menjalani kurungan 3 hari penjara akibat langgar PPKM Darurat berterimakasih kepada semua awak media yang telah mengawal kasusnya sampai tuntas.
Asep akhirnya telah bebas dan selesai menjalani hukumannya selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada Minggu (18/7/2021) pagi.
"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada awak media yang meliput selama ini telah mengawal perjalanan kasus anak saya. Terima kasih juga kepada komunitas kopi yang telah membantu juga selama ini. Alhamdulillah, anak saya sudah bebas dan menjalani kurungannya," jelas Agus Suparman (56), kepada wartawan di depan Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu pagi.
Selama ini, keluarganya merasa terbantu dengan informasi dari media-media yang menginformasikan semua perjalanan kasus anaknya sampai berakhir bebas dan anaknya bisa berkumpul lagi bersama keluarga.
Terutama, saat para wartawan mengantar dirinya malam-malam mengecek kondisi anaknya saat hari pertama dikurung di Lapas.
"Saya terimakasih banyak, terimakasih semuanya," tambah Agus.
Agus berharap kejadian ini tak menimpa warga lainnya dan menyarankan untuk lebih menaati aturan terutama dalam masa pandemi sekarang ini.
Agus menyadari bahwa aturan yang dibuat selama ini oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan bukan hanya untuk segelintir orang saja.
"Mendingan lebih taat aturan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman (23), telah bebas seusai menjalani kurungan penjara 3 hari setelah divonis persidangan pelanggaran PPKM Darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Dirinya langsung berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan darurat pemerintah ini karena bertujuan bagi kepentingan orang banyak.
"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," jelas Asep, kepada wartawan seusai keluar dari gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu pagi.
Asep menjalani kurungan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep, yang memilih 3 hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep menjalani hukuman itu setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Asep sebelumnya mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.
"Saya kaget, iah kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep merupakan pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, yang lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani 3 hari kurungan.
Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.
Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.