Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Akan Bebas Besok, Ini Kata Sang Ayah

Kompas.com - 17/07/2021, 21:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang dipenjara selama tiga hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, akan bebas pada Minggu (18/7/2021).

Ayah kandung Asep, Agus Rahman (56) mengaku bahagia anaknya sudah menjalani hukumannya.

"Kami tentunya bahagia karena hukuman yang dijalani anak saya sudah tuntas," kata Agus kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda

Agus mengaku sudah mendapat kabar bahwa anaknya akan bebas dari lapas pada Minggu besok. Sambungnya, dari pihak keluarga tidak akan ada penyambutan khusus.

"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa anak saya akan bebas dari lapas besok (Minggu) tanggal 18. Jadi hitungan kurungan harinya per 24 jam. Saya dan keluarga biasa saja, tak akan ada acara penyambutan khusus," ujarnya. 

Dukung usaha anak

Kedai Kopi Look Up Tasikmalaya milik Asep Lutfi Suparman (23), yang memilih menjalani kurungan penjara 3 hari daripada bayar denda PPKM Darurat di lantai 3 rumahnya Jalan Riungkuntul, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Kedai Kopi Look Up Tasikmalaya milik Asep Lutfi Suparman (23), yang memilih menjalani kurungan penjara 3 hari daripada bayar denda PPKM Darurat di lantai 3 rumahnya Jalan Riungkuntul, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Kata Agus, setelah anaknya bebas, ia akan mendukung usaha anaknya tersebut.

Apalagi, lanjutnya, kedai kopi bernama "Look Up" yang dirintis anaknya itu sudah dikenal oleh para pencinta kopi di wilayah Tasikmalaya.

Hal itu membuat keluarganya yakin Asep akan menjadi seorang pengusaha kopi sukses.

"Kita doakan saja dan kami keluarga besar selalu mendukung," ungkapnya.

Baca juga: Besok, Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dipenjara 3 Hari Akan Bebas, Keluarga Yakin Jadi Pengusaha Sukses

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Baca juga: Kaget, Saya Kira Ditahannya di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas, tapi...

Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

Kemudian pada Kamis, (15/7/2021), Asep menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya bersama dengan ratusan napi lainnya.

Awalnya, Asep mengira akan ditahan di Polsek atau Polres. Meskipun harus menjalani hukuman di Lapas, Asep mengaku siap.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Baca juga: Curhat Ayah Pemilik Kedai Kopi yang Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda Rp 5 Juta: Bangga, tapi Sedih

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com