KOMPAS.com - Polisi akan menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021).
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pelaku perampasan jenazah tersebut seusai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Penanggulangan Wabah.
Saat ini, polisi masih menggumpulkan data terkait kasus tersebut.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculik Pria yang Berutang Rp 110 Juta ke Residivis Narkoba
Setelah data dikumpulkan, pihaknya akan mengetahui peran masing-masing perampasan jenazah pasien Covid-19 dari ambulans itu.
“Nanti kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Usai perampasan jenazah pasien tersebut, Jubir Satgas Covid-19 Pemkab Bondowoso M Imron mengatakan, pihanknya akan melakukan tracing kepada masyarakat yang memandikan jenazah tersebut.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambulans, Warga lalu Usir Tim Pemakaman