BONDOWOSO, KOMPAS.com– Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan akan menindak pelaku perampasan jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso pada Jumat (16/7/2021).
Ada pun bagi pelaku yang terlibat akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sesuai dengan UU Penanggulangan Wabah.
Sementara itu, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data terkait kasus tersebut.
Dari proses itu, pihaknya akan mengetahui peran masing-masing dari perampasan jenazah pasien Covid-19 dari ambulans itu.
Terkait teknisnya, pihaknya masih menunggu karena kondisi warga tersebut masih dalam keadaan berduka.
“Nanti kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucap dia.