Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan, kata Hendra, motif kasus penculikan itu masalah utang.
Sebab, korban dianggap memiliki utang kepada suami SS yang merupakan residivis kasus narkoba sebesar Rp 110 juta.
"Pengakuan pelaku, korban ini punya utang Rp 110 juta sama suami SS. Jadi, pelaku menyuruh orang lain untuk menculik korban," ungkap Hendra.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.