Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto akan menindak pelaku perampasan jenazah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sesuai dengan UU Penanggulangan Wabah.
Ada pun pihaknya sudah melakukan pengumpulan data terkait kasus tersebut.
Dari sana, pihaknya akan mengetahui peran masing-masing dari perampasan jenazah pasien Covid-19 dari ambulans itu.
Terkait teknisnya, pihaknya masih menunggu karena kondisi warga tersebut masih dalam keadaan berduka.
“Nanti kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.