Sementara itu, juru bicara Satgas Covid Pemkab Bondowoso, M Imron menambahkan, jenazah yang diambil paksa warga itu merupakan pasien yang sudah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 pada 13 Juli 2021 lalu.
“Sebelum meninggal, sudah menjalani perawatan di rumah sakit,” tambah dia. Untuk itu, pemakaman dilakukan sesuai dengan Prokes untuk mencegah penularan Covid-19.
Imron mengatakan pengiriman jenazah tersebut cukup lama karena harus antri. Apalagi, pada kasus pasien Covid-19 yang meninggal di Bondowoso lebih dari 10 orang dalam sehari.
Selain itu, juga ada keterbatasan tim yang ada di kamar jenazah.
Pihaknya masih menunggu kondisi psikologi masyarakat untuk melakukan tracing pada warga yang memandikan jenazah.
“Mengingat kondisi psikologi masyarakat yang masih melakukan penolakan,” ucap dia.