jawab.
Hal itu membuat keluarga besar yakin Asepn akan menjadi seorang pengusaha kopi sukes dengan pendirian yang teguh.
"Kita doakan saja dan kami keluarga besar selalu mendukung," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih tiga hari kurungan penjara karena langgar PPKM Darurat.
Sesuai dengan putusan persidangan, Asep djebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta ke negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.