Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Dokter Gadungan Tipu Keluarga Pasien hingga Rp 45 Juta, Agar Percaya Ajak Korban Keliling RS

Kompas.com - 17/07/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - CRW (22), warga Bogor, Jawa Barat diamankan polisi karena mengaku sebagai dokter di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Ia menipu korban berinsial N, warga Karanganyar hingga mengalami kerugian Rp 45 juta.

Korban bertemu dengan CRW di aplikasi Tinder. Kepada korban, CRW mengaku sebagai dokter. Lalu korban memberikan uang Rp 45 juta untuk pengobatan orangtuanya yang sakit.

Untuk meyakinkan N, CRW ternyata pernah mengajak N untuk berkeliling rumah sakit di Yogyakarta yang diakui tempatnya bekerja.

Baca juga: Dokter Palsu Santai Ajak Korbannya Berkeliling RS, Tak Ketahuan Petugas Medis dan Pegawai karena Bermasker

Gara-gara pelaku menggunakan masker, korban termasuk tenaga medis yang bekerja di rumah sakit tersebut tak menyadari penyamaran di dokter palsu.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito.

Menurutnya, penyamaran CRW terbongkar saat korban menghubungi RS untuk memastikan stastus dokter CRW yang ia kenal.

"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Jogja, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," kata Purbo kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Modus Dokter Gadungan Raup Rp 45 Juta, Ajak Korban Berkeliling RS Pakai Masker agar Tak Ketahuan Pegawai

"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.

Sadar telat ditipu, N kemudian melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian.

"Korban mengakui dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya.

"Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan sembilan kali," kata Purbo menambahkan.

Baca juga: Dikritik Dokter Tirta, Desain Feed Instagram Dinkes Banten Akhirnya Berubah

Polisi pun turun tangan dan menangkap CRW di tempat kosnya di Yogyakarta saat akan melarikan diri. Kepada polisi, CRW mengaku uang Rp 45 sudah digunakan untuk belanja dan membayar utang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.

"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya

CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com