KOMPAS.com - Pemilik kedai kopi Asep Lutfi Suparman (23), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia akan dipenjara selama tiga hari karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama menjalani masa hukuman itu, ia akan dijadikan satu ruangan dengan narapidana lainnya.
Sementara di Gowa, Sulawesi Selatan, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MH terancam sanksi berat.
Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil pemilik warung kopi saat razia PPKM.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23) resmi dijebloskan ke penjara selama tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pasalnya, ia terbukti melanggar PPKM Darurat dan menolak membayar denda.
Selama menjalani masa hukuman itu, Asep akan digabungkan ruangannya dengan narapidana lainnya.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan geram dengan perbuatan yang dilakukan oknum Satpol PP berinisial MH.
Pasalnya, saat melakukan razia PPKM, oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada warga.