Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempuh Jalur Hukum, Pengrusakan Kapal Timah oleh Sekelompok Orang di Babel Juga Picu Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 16/07/2021, 22:53 WIB
Heru Dahnur ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Aksi pengrusakan dan penjarahan Kapal Isap Produksi (KIP) Timah oleh sekelompok orang di perairan Bedukang Bangka, Kepulauan Bangka Belitung bergulir ke ranah hukum.

Temuan baru mengungkapkan, aksi massa yang mengatasnamakan nelayan dengan menguasai kapal secara paksa pada Senin (12/7/2021) tersebut juga memicu terjadinya pencemaran lingkungan.

Direktur Utama Citra Bangka Lestari (CBL) Jubakner Upay yang merupakan pengelola KIP mitra PT Timah mengatakan, pihaknya kehilangan 8 drum oli dan 38 ton solar.

Baca juga: Memilih Dipenjara 3 Hari Setelah Didenda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Kaget, Saya Ditahannya di Lapas

"Sebagian besar bahan bakar itu dibuang ke laut," kata Jubakner saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Jubakner menuturkan, massa sempat membawa balok kayu dan mengancam awak kapal yang sedang bertugas.

Selanjutnya massa merusak bagian mesin dan mempreteli seluruh ruangan kapal. Selain itu timah hasil produksi sebanyak 46 kampil hilang diduga dibawa kabur.

Baca juga: Pakai Sepeda Motor, Polisi-TNI Antar 5.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM di Babel

"Aksi ini disengaja dan direncanakan, karena ada balok kayu yang mereka bawa dan merusak bagian-bagian vital kapal," ujar Jubakner.

Dari hitungan sementara, kata Jubakner, kerugian materil melebihi Rp 9 miliar.

KIP Timah dalam beberapa waktu ke depan juga tidak bisa beroperasi sehingga mendatangkan kerugian tambahan bagi perusahaan.

"Kejadian dan bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke Polda," ujar Jubakner.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com