AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 28 demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Ambon akhirnya dibebaskan pada Jumat (16/7/2021) malam.
Mereka dibebaskan setelah empat jam menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Polsek Pos Kota.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menyebutkan demonstran yang dibebaskan berjumlah 28 orang, termasuk seorang warga.
“Sudah dibebaskan semuanya tadi saat menjelang magrib. Jumlahnya 28 orang ada seorang mahasiswi dan juga seorang warga,” kata Leo kepada Kompas.com.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat malam.
Leo menambahkan, puluhan demonstran didata dan dibina petugas sebelum dibebaskan.
Baca juga: Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Pemprov Jatim Dibuka Besok, Catat Syarat dan Ketentuannya...
“Kita periksa, kita data dan bina mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Leo menambahkan, polisi juga akan berkoordinasi dengan rektor agar bisa memerhatikan mahasiswanya. Mengingat, Kota Ambon sedang berada pada zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
“Data mereka sudah ada dan akan diserahkan kepada para rektor agar kejadian ini tidak terulang lagi. Ambon saat ini zona merah dan masuk dalam PPKM Mikro diperketat,”katanya.
Tes cepat antigen
Leo menambahkan, sebelum dibebaskan, puluhan pengunjuk rasa itu menjalani tes cepat antigen.
“Tadi mereka semua ikut tes rapid antigen sebelum dipulangkan,” kata Leo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.