GOWA, KOMPAS.com - MH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami isteri (pasutri) kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Meski demikian, tersangka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa mulai Senin (19/7/2021).
Baca juga: Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil di Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka
Surat perintah penonaktifan tersebut belum keluar lantaran bertepatan dengan hari libur kantor.
"Kalau soal nonjob dia sudah nonjob saat kasus ini viral tapi SK (surat keputusan) penonaktifan sebagai Sekretaris Satpol PP belum keluar dan kami pastikan SK tersebut akan keluar pada hari Senin sebab besok sudah hari Sabtu, kantor sudah tutup" kata Kasat Pol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, yang dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat, (16/7/2021).
Informasi yang dihimpun Kompas.com, MH sendiri telah menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP sejak 2019 dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Dia (MH) sudah hampir dua tahun menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa," kata Alimuddin Tiro.
Baca juga: Kisah Ahmad dari Sleman, Setiap Hari Kirimkan 1.000 Porsi Soto untuk Mereka yang Isolasi Mandiri
MH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa atas kasus penganiyaan terhadap pasutri pemilik warung kopi yang terjadi pada Rabu, (14/7/2021) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Masyakat (PPKM).
Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan ponsel milik korban dan viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.