KOMPAS.com-MH, terduga penganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ternyata menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat ini MH sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris," kata Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Bupati Gowa Tegaskan Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Akan Dihukum Berat
MH juga telah diperiksa Kepolisian Resor Gowa. Polisi juga memeriksa enam orang lain yang jadi saksi saat penganiayaan terjadi.
Nur Halim, pemilik warung kopi yang dianiaya, pun telah diperiksa. Namun, polisi belum bisa meminta keterangan dari Riana, istri Nur Halim.
"Kami baru memeriksa sang suami sebab istrinya masih dalam perawatan di rumah sakit," sebut Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis sore.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Baca juga: Polisi Periksa Oknum Satpol PP Penganiaya Wanita Hamil Saat Razia PPKM
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam di CCTV dan viral di media sosial.
Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dengan pemilik warung kopi.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata korban, Nur Halim, Kamis (15/7/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.