TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, para pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah divonis pengadilan masih bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polres setempat.
Syaratnya, pelanggar Tipiring tak memiliki catatan kejahatan lainnya yang telah ditetapkan secara hukum dengan putusan pengadilan.
Selain itu, tidak akan ada catatan apa pun yang dicantumkan di dalam SKCK jika seseorang melakukan Tipiring.
Baca juga: Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Saya Bangga
"Bisa mengurus SKCK bagi para pelanggar Tipiring. Asalkan orang itu tak memilki catatan kejahatan lainnya dari pengadilan sesuai putusan hukum," ujar Doni kepada Kompas.com di Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (16/7/2021).