Atas kejadian tersebut, istri korban melapor ke Polsek Mandau. Tim Unit Reskrim Polsek Mandau lalu melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas menangkap BTP dan MI. Adapun BTP ditembak karena berusaha melarikan diri.
"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku melakukan penculikan bersama tiga rekannya. Kedua pelaku mengaku korban dibawa ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," kata Hendra.
Petugas berangkat ke Tapung Hulu. Sampai di lokasi, petugas melihat korban sedang disekap oleh para pelaku di sebuah rumah.
Para pelaku mencoba membawa korban kabur. Namun, tim langsung bertindak dengan mengamankan korban dalam kondisi selamat.
Sedangkan tiga orang pelaku berhasil kabur.
Dari hasil pemeriksaan, BTP dan MI mengaku disuruh oleh SS untuk menculik Badrul. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS.
"Di rumah SS, petugas juga mengamankan pelaku JJS," kata Hendra.
Barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senjata api replika jenis airsoft gun dan kotak peluru, satu unit mobil, empat unit ponsel, dan satu tabung gas.
Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.