GOWA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga menganiaya pasangan suami istri saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
MH, terduga penganiaya Nur Halim (26) dan Riana (34), diperiksa secara intensif di ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
"Saat ini terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan dengan persangkaan undang undang penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.
Baca juga: Kronologi Satpol PP Aniaya Wanita Hamil Saat Razia PPKM, Diminta Tunjukkan Izin hingga Ancam Menutup
"Selain itu kami juga sudah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari petugas Satgas PPKM yang ikut melakukan razia serta masyarakat sipil yang hadir menyaksikan peristiwa tersebut," sambung Tri.
Tri juga mengatakan, Nur Halim telah dimintai keterangannya. Namun, polisi belum bisa meminta keterangan dari Riana.
"Kami baru memeriksa sang suami sebab istrinya masih dalam perawatan di rumah sakit," sebut Tri.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Baca juga: Anggota Satpol PP Diduga Aniaya Wanita Hamil, Bupati Gowa Serahkan Kasusnya ke Polisi
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam di CCTV dan viral di media sosial.