Hal itu juga berlaku terhadap Asep meski dia melakukan tindak pidana ringan.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar dia.
Ayah bangga
Ayah Asep, Agus mengaku sempat meminta anaknya untuk memilih membayar denda. Namun, Asep kekeh untuk dipenjara selama tiga hari.
Meski sedih, Agus tetap bangga dengan keputusan anakanya.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara daripada bayar dendanya," jelas Agus. (Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.