Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56) yang ikut mendampingi anaknya di lokasi, tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.
Ia hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkap Agus Rahman, saat di depan gerbang Lapas.
Ia menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, sebab kafe yang berada di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikian, ia pun sudah membujuk anaknya berkali-kali untuk membayar denda sesuai vonis hakim demi anaknya. Namun ia tak diperbolehkan oleh anaknya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja. Kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja daripada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus.
(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.