Setelah memilih untuk menjalani vonis persidangan dengan sanksi tiga hari kurungan penjara, ia diantar bersama ayah kandungnya, Agus Rahman (56), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, pada Kamis (15/7/2021).
Asep mengaku kaget dengan pilihannya karena ia memperkirakan dirinya akan dipenjara di Polsek atau Polres. Ia tak menyangka dirinya akan menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," ungkap Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep lalu masuk ke Lapas bersama petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat itu telah dipenjara ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak Kamis.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya.