TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya bernama Asep Lutfi Suparman (23), menjalani tiga hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Ia menjalani hukuman itu setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan akan dibebaskan pada Sabtu (17/7/2021).
Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, itu mulanya lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara karena tak memiliki uang sebanyak itu untuk bayar denda dan lebih memilih menjalani subsidernya (memilih dipenjara).
Kala itu pada Selasa (13/7/2021), ia menjalani persidangan virtual juga bersama sembilan pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat, digelar oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan dipimpin hakim Abdul Gofur.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Begitu mendengar putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang itu, lalu menentukan pilihan menjalani tiga hari kurungan.
Baca juga: Viral, Video Pemilik Warkop Adu Mulut dengan Petugas Patroli PPKM: Pemerintah Ada Kasih Bantuan?
Di depan jaksa, ia lebih memilih menjalani subsidernya dengan tiga hari dipenjara dengan alasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu untuk membayar denda tersebut.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ungkap Asep.
Sebelum persidangan tersebut, kedai kopi yang dimiliki Asep sempat terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," ungkapnya.