Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pasutri Tepergok Saat Curi Tanaman Hias, Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2021, 22:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Warga di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah, digegerkan dengan aksi pencurian tanaman hias, Sabtu (10/7/2021).

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29).

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, kejadian berawal saat warga sedang melakukan ronda.

Ketika melewati rumah milik Wagiman (48), warga memergoki kedua pelaku sedang mencongkel tanaman hias.

Mengetahui hal itu, warga langsung mengepung pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Baca juga: Ketahuan Curi Tanaman Hias, Pasutri Ini Tembak Warga dengan Airsoft Gun

Namun, bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan diri, pelaku justru mengeluarkan senapan mirip pistol.

Tak hanya menggertak, pelaku bahkan nekat menembakan senapan tersebut ke arah kepala warga.

Mengetahui senapan yang digunakan jenis airsoft gun, pelaku langsung ditangkap warga.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," ujarnya.

Berulang kali

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sudah berulang kali melakukan aksinya.

Adapun modusnya, berkeliling menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan situasi sepi saat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain airsoft gun jenis Baretta lengkap dengan pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis aglonema, dan karung tempat menyimpan tanaman hasil curian.

Baca juga: Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Dianiaya Petugas Saat Razia PPKM, Satpol PP: Itu Oknum Ya...

Terancam 12 tahun penjara

Menurut keterangan pelaku, lanjut Pujiono, senjata airsoft gun tersebut dibeli dari situs online.

Adapun alasannya, untuk digunakan menjaga diri.

"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya, senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) keempat tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur Setelah Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Uangnya Diganti Orang yang Mengaku Hamba Allah

Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com