Setelah sampai di lokasi, pelaku BM dan korban berhubungan seks.
Setelah itu, korban memberikan uang Rp 300.000, karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan dengan pernjanjian awal sebesar Rp 500.000 pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkannya sebanyak 24 kali di bagian dada.
Sementara, pelaku SA membantu membunuh korban dengan memukul kepala korban dengan menggunakan batu.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan membuangnya di penampungan air di ladang Sudun Pagar Jara.
"Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tegas Ramon.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.