Agus berharap anaknya cepat keluar dan dapat berkumpul bersama dengan keluarga lagi.
Sebelumnya diberitakan, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Bunuh Tantenya karena Menolak Berhubungan Seks
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pengendara Motor Rusak Ambulans, Berawal Ditegur karena Halangi Jalan, Pelaku Ditangkap
(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor David Oliver Purba, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.