NGANJUK, KOMPAS.com – Aksi bejat dilakukan JT (60), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia tega memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
Saat ini korban dalam kondisi mengandung. Kepada polisi, JT mengaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena merasa kesepian.
Istri JT merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang mengadu nasib di Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan menjelaskan, kasus ini terbongkar pada Februari 2021.
Saat itu, bibi korban melapor kepada polisi. Sang bibi mengetahui tindakan bejat itu setelah korban mengeluh sakit perut.
Pelapor pun curiga karena perut keponakannya itu terlihat buncit, korban juga terlambat menstruasi.
Baca juga: Tambah 350 Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk, 13 Pasien Sembuh
Setelah diperiksa, korban diketahui sedang hamil. Korban akhirnya bercerita kepada bibinya dan mengaku telah diperkosa sang ayah.
Mengetahui hal itu, bibi korban tak langsung melapor ke polisi. Ia melaporkan hal itu kepada ibu korban yang sedang bekerja di Malaysia.
“Setelah (ibu korban) pulang, korban baru melapor ke Polsek Sukomoro,” jelas Nikolas kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (15/7/2021).
Kasus perkosaan ini secara resmi dilaporkan ke Polsek Sukomoro pada Minggu (11/7/2021). Tak memerlukan waktu lama, aparat kepolisian langsung meringkus JT hari itu juga.
“Kami langsung menangkap tersangka (JT) di rumahnya,” tutur Nikolas.
Berdalih Kesepian
Sementara itu, berdasarkan pengakuan JT ke polisi, ia tega memerkosa anak kandungnya sendiri karena dilanda kesepian.
“Istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia,” ungkap Nikolas.
Pelaku memerkosa korban berkali-kali. Menurut Nikolas, dalam melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Hal itu lah yang membuat korban bungkam.
Baca juga: Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Dipersiapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo
Saat ini kasus perkosaan tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. Sementara JT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT terancam Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) jo 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” sebut Nikolas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.