Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya, Berdalih Kesepian karena Istri Jadi TKW

Kompas.com - 15/07/2021, 17:00 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Aksi bejat dilakukan JT (60), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia tega memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Saat ini korban dalam kondisi mengandung. Kepada polisi, JT mengaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena merasa kesepian.

Istri JT merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang mengadu nasib di Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan menjelaskan, kasus ini terbongkar pada Februari 2021.

Saat itu, bibi korban melapor kepada polisi. Sang bibi mengetahui tindakan bejat itu setelah korban mengeluh sakit perut.

Pelapor pun curiga karena perut keponakannya itu terlihat buncit, korban juga terlambat menstruasi.

Baca juga: Tambah 350 Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk, 13 Pasien Sembuh

Setelah diperiksa, korban diketahui sedang hamil. Korban akhirnya bercerita kepada bibinya dan mengaku telah diperkosa sang ayah.

Mengetahui hal itu, bibi korban tak langsung melapor ke polisi. Ia melaporkan hal itu kepada ibu korban yang sedang bekerja di Malaysia.

“Setelah (ibu korban) pulang, korban baru melapor ke Polsek Sukomoro,” jelas Nikolas kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (15/7/2021).

Kasus perkosaan ini secara resmi dilaporkan ke Polsek Sukomoro pada Minggu (11/7/2021). Tak memerlukan waktu lama, aparat kepolisian langsung meringkus JT hari itu juga.

“Kami langsung menangkap tersangka (JT) di rumahnya,” tutur Nikolas.

 

Berdalih Kesepian

Sementara itu, berdasarkan pengakuan JT ke polisi, ia tega memerkosa anak kandungnya sendiri karena dilanda kesepian. 

“Istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia,” ungkap Nikolas.

Pelaku memerkosa korban berkali-kali. Menurut Nikolas, dalam melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Hal itu lah yang membuat korban bungkam.

Baca juga: Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Dipersiapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Saat ini kasus perkosaan tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. Sementara JT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, JT terancam Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) jo 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” sebut Nikolas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com