Di sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.
"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, kepada wartawa di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang.
Kata Davi, narapida vonis persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini tetap diberlakukan dengan tahanan lainnya karena telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.
Jadi, nantinya akan dilakukan pembinaan dengan aturan sama bersama narapidana lainnya.
"Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas," jelasnya.
Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Sidiq mengatakan, awalnya pemilik kedai kopi tersebut akan ditahan di Polsek atau Polres.
Namun, lanjutnya, di dalam aturan menyebutkan, kalau sudah vonis persidangan maka wajib menjalani hukumannya di Lapas.
"Masuk hari ini (Kamis), berarti Sabtu besok sudah keluar," ujarnya.
Baca juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi, Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Akhirnya Pilih Dipenjara 3 Hari
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.