KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih tiga hari kurungan penjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta setelah divonis bersalah karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Darurat mengaku kaget karena harus menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya bersama dengan ratusan napi lainnya.
Awalnya, Asep mengira akan ditahan di Polsek atau Polres. Meski harus menjalani hukuman di lapas, Asep mengaku siap.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi lapas, Kamis (15/7/2021) siang.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Pantauan Kompas.com di lapangan, Asep yang tadinya berambut agak panjang dengan memakai kaos berdaster masuk ke salah satu ruangan petugas dalam lapas dan diperiksa administrasinya sesuai syarat narapidana umunnya.
Tak lama kemudian, Asep keluar ruangan dengan rambut plontos dan sudah memakai baju tahanan sama dengan narapidana lainnya berwarna biru tua.
Setelah itu, Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.