Namun, Asep bersikukuh ingin menjalani hukuman penjara daripada membayar denda.
"Pilihannya tetap sama, ingin jalani hukuman daripada bayar dendanya. Kalau saya sebagai orangtua menuruti saja keputusan anak," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di lapas tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar PPKM Darurat.
Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus, dan tidak di mapolres atau mapolsek sesuai perkiraan sebelumnya.
"Saya kaget, saya kira ditahannya di polsek atau polres, tapi ternyata saya ditahannya di lapas. Tapi saya siap," ujar Asep kepada wartawan saat hendak memasuki lapas, Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.