KOMPAS.com - Pemilik warung kopi Asep Lutfi Suparman (23) di Tasikmalaya mengaku kaget dirinya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B.
Asep yang divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat itu sebelumnya memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Baca juga: Protes Acara Hajatan Selalu Dibubarkan, Kades Samto: Saya Hanya Bela Rakyat Kecil
Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, ayah Asep juga turut mendampingi putranya itu.
Di depan pintu Lapas, Agus Rahman (56) sempat mengaku tak tega melihat anaknya digelandang petugas.
Namun, Agus mengaku dirinya mendukung keputusan putranya tersebut.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ucapnya di depan gerbang Lapas.
Baca juga: Kisah Haru Asep, Pilih Dipenjara 3 Hari karena Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta
Agus mengaku, setelah mengetahui vonis dari hakim, Agus lalu berusaha untuk membujuk Asep agar membayar denda saja.
Namun, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman kurungan penjara 3 hari.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," tambah Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat sidang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, juga sempat meminta Asep pikir-pikir vonis hakim.
Setelah mengetahui Asep tetap pada pilihannya, kejaksaan pun segera memprosesnya.
Terkait penempatan Asep di Lapas, Sidiq menjelaskan, hal itu sudah sesuai prosedur.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," kata Sidiq.
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.