Saat petugas tiba, Izet berupaya melarikan diri ke kebun cabai.
"Saat petugas di sana, pelaku kabur dan lari ke kebun dekat rimba perbatasan. Kita tidak mengejarnya karena suasana gelap. Paginya kita mendapatkan pelaku tengah duduk di pondok di kebun cabai tersebut," ujar Imam.
Saat ini Izet masih diperiksa dan terancam Pasal 368 Tentang Pemerasan dan Pasal 423 Tentang Pungli juncto Pasal 369 Tentang Pengancaman.
Sebelumnya diberitakan, Izet ditangkap karena memalak seorang sopir truk di Indarung, Padang.
Penangkapan dilakukan setelah rekaman pemalakan viral di media sosial dan korbannya melapor.
Dalam video terlihat Izet memaksa sopir menyerahkan sejumlah uang sambil memukul korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.