KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Desa Ranupane, Lumajang, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).
Warga protes acara adat Entas-entas dibubarkan polisi karena dianggap melanggar PPKM Darurat.
Warga yang marah juga merusak fasilitas Balai Desa Ranupane. Selain itu, warga meminta kepala desa setempat turun dari jabatan.
"Warga kecewanya, kalau memang dilarang, kenapa tidak bilang dari awal. Ini warga sudah menggelar acara, tapi kok malah dibubarkan," ujar Sayito, salah satu warga seperti dilansir dari Surya.co.id.
Baca juga: Kesal Ada Penyekatan Jalan, Sopir Truk Nekat Maki-maki Polisi, Ini Akibatnya
Sayito menjelaskan, sebelum menggelar acara Entas-entas, warga sudah meminta izin ke perangkat desa.
Saat itu perangkat desa, kata Sayito, mengizinkan acara digelar namun dengan protokol kesehatan.
Lalu, warga pun akhirnya menggelar acara tersebut. Sayangnya, di tengah-tengah acara polisi datang dan membubarkan acara tersebut.
Baca juga: Wali Kota Gibran Positif Covid-19 dan Jalani Isoman: Saya Tetap Kerja
"Tapi waktu di tengah-tengah acara, polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda, karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat," katanya, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo menegaskan, acara Entas-entas itu tak ada izin.
Fajar menambahkan, acara tersebut juga melanggar PPKM Darurat. Lalu terkait aksi perusakan, polisi masih akan menyelidiki.
Baca juga: Kesal Upacara Adat Dibubarkan Saat PPKM Darurat, Warga Merusak Bangunan Desa