SRAGEN, KOMPAS.com - Kepala Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah, Samto sempat membuat heboh lantaran memasang baliho berisi makian terhadap pejabat pemerintah.
Baliho berukuran 3x4 meter itu dia pasangan di lapangan desa setempat pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian baliho tersebut diturunkan oleh petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pria yang Umpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya: Covid-19 Ini Abu-abu, Saya Belum Percaya
Samto mengaku terpaksa memasang baliho tersebut karena kesal ada warga yang akan menggelar hajatan selalu dibatalkan petugas.
Padahal, kegiatan hajatan itu tinggal dua hari dilaksanakan. Dengan alasan masih pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan hajatan dilarang.
"Baliho saya pasang karena banyak warga saya menggelar hajatan selalu dibubarkan dan dilarang," kata Samto dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Samto mengatakan, sikap petugas yang membubarkan kegiatan hajatan tersebut bukan merupakan solusi yang baik.
Petugas seharusnya bisa memberikan sikap yang baik sehingga warga tidak mengeluhkan dengan keputusan pemerintah.
"Jadi, saya kecewa berat. Ada warga menggelar hajatan tinggal dua hari dibatalkan. Kan kasihan," ungkap dia.
Baca juga: Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Tenda Warga Cilacap Dibongkar Paksa
Samto ingin ada solusi yang baik dari pemerintah agar masyarakat bisa menggelar hajatan tanpa melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Saya pasang baliho untuk membela rakyat kecil. Tidak ada yang lain," tutur Samto.
Kepolsek Jenar AKP Suparjono mengatakan, sudah menurunkan baliho berisi makian terhadap pejabat yang terpasang di Desa Jenar.
"Sudah diturunkan langsung kemarin sore (saat itu juga)," kata Suparjono.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi terkait pemasangan baliho yang dilakukan oleh Kepala Desa Jenar, Samto.
"Kesbangpol sudah menindaklanjuti ke sana melakukan proses klarifikasi terkait dengan adanya pemasangan baliho yang dipasang di lapangan Desa Jenar. Beliau mengakui bahwa memang dia yang pasang. Begitu laporan yang saya terima dari Kesbangpol," kata Yuni.
Yuni juga telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti pemasangan baliho tersebut oleh Kepala Desa Jenar.
"Perlu diketahui bahwa beliau ini kan sakit stroke dan sampai sekarang mobilitas terbatas sekali dengan memakai kursi roda. Untuk itu saya minta Inspektorat menyelidiki lebih lanjut," ungkap Yuni.
"Apabila diperlukan assessment seorang dokter tentu akan kita lakukan juga," sambung dia.
Dia menduga pemasangan baliho tersebut bentuk kekesalan Kepala Desa Jenar secara pribadi yang melihat kondisi di tengah pandemi wabah Covid-19.
"Biarlah nanti Inspektorat dulu melakukan assessment," kata Yuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.