DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial IGS (40) harus berurusan dengan polisi setalah membuka paksa penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ia membuka penutup jalur utama Denpasar-Badung yang terletak di Perempatan Jalan Gatsu Barat-Kebo Iwa Denpasar Barat.
"Pelaku membuka dan menggeser barrier dan traffic cone di area penyekatan sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan," kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Sukadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/7/2021).
Baca juga: GOR Indoor GBT hingga Lapangan Kalibokor Surabaya Jadi RS Darurat Covid-19
Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil pikap berisi bahan bangunan tak bisa lewat di beberapa jalan di Kota Denpasar. Jalan tersebut ditutup dengan barrier dan besi.
Ia akhirnya memutar kemudi di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar dan tetap gagal menuju wilayah tujuan.
Kemudian, sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku datang lagi dari utara membawa pasir dan semen lalu berhenti lagi di persimpangan Jalan Gatsu Barat dan Jalan Kebo Iwa lalu ia teriak-teriak.
Ia kemudian turun dari mobil dan mengangkat barrier dan penyekat jalan serta melemparkannya ke pinggir jalan.