"Ada informasi yang beredar di pedagang bahwa diperbolehkan membuka toko. Namun, berdasarkan instruksi wali kota, petugas yang berjaga meminta pedagang untuk menutup toko. Jadi para pedagang protes," kata Suhardi.
Dasar penutupan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 (Mendagri), dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 serta Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat bahwa toko yang bukan esensial ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Camat Tanjung Karang Pusat Maryamah mengatakan, protes para pedagang tidak berlangsung lama.
"Kita lakukan pendekatan persuasif untuk memberikan penjelasan kepada para pedagang, bahwa selain usaha esensial tidak diperbolehkan buka," kata Maryamah.
Maryamah berharap, para pedagang bisa memahami kondisi yang sekarang terjadi.
"Saya tahu semua masyarakat sudah lelah dengan keadaan ini, tapi ini mau enggak mau harus dilakukan. Kita harus bisa mengusir Covid-19 ini dari Kota Bandar Lampung. Maka dari itu kita saling bekerja sama dan ikuti peraturan yang ada,” kata Maryamah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.