Tersangka merupakan buruh yang membutuhkan uang untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
Momentum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sepi ternyata dimanfaatkan oleh tersangka.
Dari pengakuan mereka, ternyata keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Aksi Pencuri Toko Emas Terpantau lewat Ponsel, Pemilik Awalnya Curiga
"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya, senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.
Pujiono menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) keempat tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.