LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebuah upacara adat di Desa Ranupane, Lumajang, Jawa Timur, terpaksa dibubarkan aparat keamanan, Senin (12/7/2021).
Hal itu dilakukan karena masyarakat yang menggelar upacara adat Entas-entas dinilai melanggar PPKM Darurat.
Tak berapa lama setelah dilakukan pembubaran, sejumlah warga melampiaskan kekesalan dengan merusak bangunan berupa balai desa.
Berikut kronologi kejadian yang dihimpun dari Surya.co.id.
Seorang warga bernama Sayito mengatakan, awalnya acara Entas-entas dilaksanakan di rumah tokoh adat Desa Ranupane.
Sebelum acara tersebut digelar, menurut Sayito, perangkat desa telah meminta izin kepada Polsek dan Koramil setempat.
Baca juga: Kesal Upacara Adat Dibubarkan Saat PPKM Darurat, Warga Merusak Bangunan Desa
Acara tersebut akhirnya diizinkan terlaksana, asalkan tidak banyak dihadiri warga.
Bahkan, acara adat itu juga dihadiri oleh kepala desa setempat.
Namun, acara itu akhirnya dibubarkan karena dianggap melanggar PPKM Darurat.
"Tapi waktu di tengah-tengah acara, polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda, karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat," kata Sayito seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Viral, Berita PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Jatim