Pelaku ditangkap oleh polisi pada Senin (12/7/2021) malam.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polresta Bandar Lampung.
Ia dipersangkakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
Baca juga: Detik-detik 9 Preman Obrak-abrik Warung Makan, 3 Orang Beri Perintah, 6 Lainnya Eksekutor
"Ancamannya kurungan satu tahun penjara," terang Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung M. Novaldo Supeno.
Dia menuturkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ini merupakan seorang residivis.
FH pernah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena kasus pembunuhan di Bengkulu.
Baca juga: Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi
"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," beber Novaldo.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.