KOMPAS.com - FH (45), preman yang mengancam Hendra Wahyudi, satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, ternyata pernah ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda M Novaldo Supeno.
Kata Novaldo, pelaku adalah seorang resedivis dari LP Nusakambangan dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.
"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Selain itu, kata Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.
"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pelaku, kata Novaldo, ditangkap pihaknya di rumahnya Jalan Baru, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Senin (12/7/2021) dini hari.
Baca juga: Preman Bergolok di Pelabuhan Kejar Satpam sampai Tunggang Langgang gara-gara Tak Terima Ditegur