KOMPAS.com - Seorang satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, bernama Hendra Wahyudi, diancam preman berinisial FH (45), warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, dengan menggunakan golok.
Pelaku nekat mengancam korban karena tak terima ditegur setelah mengambil sisa muatan kapal yang tercecer di kawasan Pelabuhan Panjang.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa pengancaman itu terjadi pada April 2021 lalu dan sempat terekam Closed Circuit Televisions (CCTV).
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Sementara, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (12/7/2021) dini hari.
Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda M Novaldo Supeno mengatakan, kejadian berawal saat pelaku tepergok korban sedang mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga.
Saat pelaku hendak pergi sambil membawa bungkusan plastik, korban langsung menegurnya.
Baca juga: Kronologi Pengendara Motor Rusak Ambulans, Berawal Ditegur karena Halangi Jalan, Pelaku Ditangkap
Tak diterima ditegur, pelaku lantas pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, ia kembali lagi ke pelabuhan sambil membawa golok yang dipinjam dari tetangganya.
"Pelaku ini mengancam mau membacok korban yang saat itu sedang tugas jaga malam. Pelaku juga sempat mengejar korban sambil mengayunkan goloknya," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Terekam CCTV
Saat melakukan aksinya, lanjut Novaldo, aksi pelaku sempat terekam CCTV di kawasan Pelabuhan Panjang.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak terlihat jelas pelaku mengacungkan golok ke arah korban.
"Pelaku juga mengancam hendak membunuh satpam. Beruntung, tidak sampai melukai," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Preman Bergolok di Pelabuhan Kejar Satpam sampai Tunggang Langgang gara-gara Tak Terima Ditegur
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, pada Senin dini hari.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata seorang residivis dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.
"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," ungkapnya.
Baca juga: Mengungkap Misteri Kematian Perempuan 19 Tahun yang Hamil 7 Bulan Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
Selain itu, kata Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.
"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," ujarnya.
Baca juga: Ayah yang Aniaya Anaknya karena Kalah Main Game Jadi Tersangka dan Dijerat UU Perlindungan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
"Ancaman kurungan satu tahun penjara," tegasnya.
Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)/TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.