Selain itu, kata Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.
"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," ujarnya.
Baca juga: Ayah yang Aniaya Anaknya karena Kalah Main Game Jadi Tersangka dan Dijerat UU Perlindungan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
"Ancaman kurungan satu tahun penjara," tegasnya.
Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)/TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.