"Selain lebihi batas waktu operasional, di warung itu juga banyak masyarakat berkerumun sedang ngopi," kata Dedeh.
Lalu, bagi warga yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat, Dedeh mengingatkan akan ada sanksi bagi pelanggar.
Baca juga: Ibu Pemilik Warung Kopi Protes karena Langgar PPKM Darurat: Siapa yang Biayai Saya kalau Ditutup?
"Kita secara tegas menegakan hukum yang sudah di tentukan setelah beberapa kali memperingatkan. Nanti yang menentukan dari pihak Kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.
Menurutnya, PPKM Darurat sendiri merupakan aturan pusat demi menekan penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali yang semakin tinggi sampai sekarang.
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.