Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Ganjil-Genap di Palembang, Mobilitas Warga Diklaim Berkurang

Kompas.com - 14/07/2021, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap selama dua pekan untuk kendaraan roda empat empat di Palembang, Sumatera Selatan membuat mobilitas warga menjadi berkurang.

Dengan berkurangnya mobilitas masyarakat tersebut, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat berkurang.

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas ) Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Selasa (20/7/2021) besok.

Endro pun belum bisa memastikan apakah aturan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

"Kami masih menunggu instruksi. Kalau dari Pergub kemarin ganjil genap berlaku sampai tanggal 20, sejauh ini hasilnya memang mobilitas warga menjadi berkurang untuk berkerumun di luar,"kata Endro kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Banyak Pasien ODGJ di Palembang Terpapar Covid-19, Ruang Isolasi RSJ Penuh

Pelaksanaan ganjil genap di Palembang sendiri dimulai pada pukul 16.00WIB- 22.00WIB untuk kendaraan roda empat.

Aturan itu berlaku dari Senin -Sabtu di empat titik ruas jalan yang menjadi pusat keraiaman, yakni Kawasan Kapten A Rivai, Pom IX, Angkatan 45 dan Merdeka.

Lokasi tersebut merupakan kawasan mall,cafe dan restoran.

Agar ganjil genap semakin efektif, Polrestabes Palembang pun menerapkan sistem penyekatan di malam hari untuk empat kawasan itu.

Sehingga, kendaraan yang lewat mulai pukul 19.00 WIB-22.00 WIB akan diputarbalikkan, terkecuali ambulans, pemadam kebakaran, serta orang yang memiliki kepentingan mendesak.

"Hasilnya bisa dilihat sekarang aktivitas warga pada malam hari di luar berkurang," ujarnya.

Baca juga: Sehari 4 Pasien Covid-19 di RSUP Mohammad Hoesin Palembang Meninggal

Meskipun ada pengurangan mobilitas, Endro belum bisa memastikan jika hal itu dapat mengurangi kasus penularan Covid-19 di Palembang.

"Datanya akan dilihat oleh Satgas Covid-19 pada tanggal 20 nanti, mudah-mudahan hasilnya berkurang,"jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com