TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota menggerebek sebuah tempat karaoke yang kedapatan beroperasi saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Selasa (13/7/2021) malam.
Sebuah tempat karaoke di Jalan Yos Sudarso, Tegal Barat itu diberikan tindakan tegas berupa penutupan paksa sementara.
Baca juga: PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, 160 Toko Ditutup Paksa
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasat Sabhara Iptu Bambang Sridiartono mengatakan, semua tempat hiburan sesuai peraturan dilarang beroperasi saat PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
"Selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup. Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan harus tutup," kata Iptu Bambang, Rabu (14/7/2021).
Bambang berharap, tindakan tegas ini supaya tidak ada lagi tempat karaoke yang beroperasi saat PPKM darurat.
"Penindakan juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pengelola, dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat," kata Bambang.
Baca juga: Kurangi Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat, 27 Exit Tol di Jateng Ditutup
Pengawasan secara terpadu, kata dia, akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam.
“Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM darurat Jawa-Bali,” pungkas Bambang.
Sementara itu, kasus aktif yang dicatatkan di corona.tegalkota.go.id, Rabu (14/7/2021), total ada 1.151 kasus aktif meliputi warga Kota Tegal dan luar daerah.
Dari jumlah itu, 219 pasien dirawat, dan sisanya menjalani isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.