Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang Zona Hitam Covid-19, Bupati Cellica Ancam Adukan Perusahaan "Bandel" ke Luhut

Kompas.com - 14/07/2021, 18:04 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku akan berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan soal industri yang bandel saat PPKM Darurat diterapkan.

Cellica menyebut Karawang resmi menjadi zona hitam Covid-19 pada Selasa (13/7/2021).

Ia menyebut, penyebaran kasus virus corona di Karawang didominasi klaster industri dan keluarga.

Diperkirakan, saat ini ada 6.000 karyawan sektor industri di Karawang yang terpapar.

Sebab saat pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang melakukan monitoring dan evaluasi (monev), biasanya perusahaan melaporkan ada 100 hingga 500 karyawan yang terpapar. Belum dengan keluarganya yang turut terpapar.

Baca juga: Viral, Video Vaksinasi di Karawang Diduga Tanpa Menekan Jarum Suntik, Ini Penjelasannya

Perusahaan bandel akan ditindak tegas

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang, kata Cellica, akan tegas kepada perusahaan yang bandel dan tak mengindahkan aturan PPKM Darurat.

Di mana perusahaan yang masuk sektor esensial 50 persen work from home, sedang perkantorannya 10 persen work from office.

"Kalau memang bandel banget saya akan langsung kirim ke pusat. Biar nanti pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. Mungkin saya nanti akan bicara langsung dengan Kemenko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) karena ini kewenangan beliau di PPKM darurat Jawa dan Bali," kata Cellica, Rabu (14/7/2021).

Ia mengaku akan berbicara soal sanksi perusahaan yang membandel itu dengan Luhut.

Beberapa daerah, kata dia, juga telah memberi tindakan tegas pada perusahaan yang melanggar ketentuan pemerintah.

"Saya pikir jadi pembelajaran bagi kita semua," ungkap Cellica. 

Baca juga: 2 Apotek di Karawang Diduga Jual Obat dengan Harga Terlalu Tinggi

 

Perusahaan langgar PPKM darurat kena sanksi

Hingga saat ini, sudah ada delapan perusahaan di Karawang yang diberi sanksi karena langgar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, industri yang dikenai denda rata-rata melanggar instruksi Mendagri. Mereka tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) 50 persen.

Rata-rata masih 100 persen yang kerja. Ini preseden yang tidak baik karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

Diketahui, mulai tanggal 3 Juli sampai 12 Juli 2021 kemarin, Satgas telah menjatuhkan sanksi denda kepada 115 individu, pelaku usaha, dan industri di Kabupaten Karawang.
Sidang Tipiring sendiri dilakukan secara langsung atau juga virtual.

Diketahui, total kasus Covid-19 di Karawang hingga Selasa (13/7/2021) pukul 12.00 WIB sejumlah 34.856, naik 541 dari hari sebelumnya. Kasus aktif sebanyak 6.159. Rinciannya masih perawatan 912, isolasi mandiri 5.247, sembuh 26.898, dan meninggal 1.295 orang.

Bed Occupancy Rate (BOR) pasien Covid-19 di Karawang sekitar 91 persen. Total ketersediaan tempat tidur 1.354 di 25 rumah sakit pemerintah dan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com