BADUNG, KOMPAS.com - Sejumlah usaha non-esensial di Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terpaksa ditutup polisi pada Rabu (14/7/2021).
Penutupan dilakukan karena tempat usaha itu masih beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penutupan ditandai dengan pemasangan stiker larangan buka hingga batas akhir PPKM darurat pada 20 Juli 2021.
Sebelum menutup, Polres Badung memberikan bantuan sembako kepada pemilik usaha tersebut.
Salah satu pemilik usaha yang ditutup yakni Nyoman Sudarma mengaku terpaksa harus mengikuti aturan.
Baca juga: Produsen Oksigen Ini Gratiskan Isi Ulang Tabung Milik Warga Kurang Mampu yang Isoman
Pemilik usaha rolling door, pintu kaca, kusen aluminium, etalase kaca, rak piring, dan jenis lainnya yang berada di Desa Werdi Bhuana itu langsung menutup usahanya.
"Ya mau gimana lagi kondisinya kayak gini. Terpaksa harus ikut aturan. Saya tidak bisa omong banyak. Ya saya ikut sajalah," kata Sudarma usai usahanya ditutup petugas, Rabu (14/7/2021).
Sudarma enggan berkomentar banyak perihal dampak kerugian yang mungkin dialami selama penutupan.
Namun, ia akan selalu mengikuti aturan yang berlaku sembari berharap pandemi Covid-19 mereda dan aktivitas masyarakat bisa normal seperti sediakala.
Di tempat yang sama, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi meminta masyarakat mentaati aturan.