Sementara waktu penyembelihan dibatasi paling lama lima jam mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Saat pemotongan hewan kurban diwajibkan menerapkan jarak fisik.
Untuk itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus berada di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Tak hanya itu, selain petugas pemotongan hewan dilarang hadir di area pemotongan kurban.
Untuk petugas pemotongan, pengulitan dan pengemasan daging harus menerapkan jaga jarak fisik.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wali Kota Madiun Cerita Saat Ia Terjangkit: Badan Sakit Semua
Terkait pendistribusian daging hewan kurban dilakukan petugas dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan ke tempat tinggal warga yang berhak.
Alternatif lain pendistribusian dapat melalui ketua RT.
Selain itu, seluruh petugas dan pengorban harus diperiksa suhu tubuhnya saat masuk area penyembelihan hewan kurban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.