KOMPAS.com - Usai mendengar vonis hakim yang menjatuhkan denda Rp 5 juta, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, langsung memilih hukuman kurangan penjara 3 hari.
Salah satu alasan Asep memilih itu adalah tak ada dana untuk membayar denda pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.
Namun, Asep akhirnya memilih untuk pikir-pikir usai mendengarkan pernyataan jaksa.
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya: Ikuti Saja Aturannya
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Asep mengaku tak punya dana. Dirinya pun sudah yakin akan menjalani kurungan penjara selama tiga hari.
Baca juga: Marah Ditegur karena Halangi Jalan, Pemuda Ini Pecahkan Kaca Ambulans Pakai Helm
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Asep Pilih Dipenjara: Saya Tak Punya Uang...
Seperti diketahui, ada 9 pelaku usaha yang menjalani sidang tersebut. Hakim Abdul Gofur menyatakan Asep telah terbukti melakukan pelanggaran terkait pemberlakuan jam operasional selama PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Baca juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi, Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Akhirnya Pilih Dipenjara 3 Hari
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.